PAREPARE - DPRD Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dewan itu disampaikan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah, pada Senin (22/8/2022), di ruang rapat Paripurna DPRD Parepare.
Baca juga:Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia
Sekretaris Pansus Rancangan Perda Parepare Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati dari Fraksi Nasdem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.
"Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, " papar Asmawati.
Ranperda KLA, kata Taufan lagi, diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Dengan adanya regulasi daerah terkait KLA, tambah Taufan, akan memberikan legalitas dan kekuatan hukum dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak yang dan martabat kemanusiaan.
"Dalam upaya-upaya dengan penyelenggaraan kota layak anak, maka diperlukan sistem pembangunan menjamin pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak dilakukan secara terencana menyeluruh, dan berkelanjutan, " paparnya.
Dalam mewujudkan Kota Layak Anak Indonesia, kata Taufan lagi, ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian pihaknya atas pendapat akhir fraksi yang nantinya diimplementasikan Perda tentang penyelenggaraan KLA, sesuai dengan muatan dan tujuan dimaksud.
Yakni, memberikan fasilitas yang dibutuhkan anak sekaligus mampu melindungi, dan mendampingi anak dari tindakan pelecehan seksual, kriminalisasi, dan tindakan kekerasan menciptakan inovasi serta rumah singgah untuk anak di Kota Parepare. Selain itu, lanjut dia, pelibatan anak dalam pembangunan daerah melalui Musrembang Anak.
"Kami mengapresiasi atas pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Parepare yang menyetujui Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk menjadi Perda. Hal ini, menunjukkan komitmen DPRD Pemerintah Kota dan semua stakeholder untuk mewujudkan Parepare sebagai Kota Layak Anak, dalam mewujudkan Kota Parepare sebagai Kota Layak Anak, " tandasnya.
(*/Ishak Idrus).